Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online

Senin, 11 Mei 2026 - 09:47 WIB
Bareskrim Polri mengusut semua pihak terlibat dalam sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pihaknya memburu penyandang dana, pemberi sponsor, hingga penyewa gedung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi tengah memburu penyandang dana, pemberi sponsor, hingga penyewa gedung.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana maupun sponsor mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Senin (11/5/2026).



Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk

"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Imigrasi. Apalagi para terduga pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Sementara, Polri resmi menitipkan 320 WNA yang tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat ke Imigrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!