Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jum'at, 08 Mei 2026 - 13:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa), Selasa (5/5/2026). Diketahui, dalam acara itu, Jaksa Agung mendorong penerapan denda damai (schikking) untuk tindak pidana ekonomi sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dengan denda yang proporsional dan memberi efek jera. Sahroni berpendapat, pendekatan penegakan hukum saat ini memang harus lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara sekaligus tetap memberi efek jera kepada pelaku.
“Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Langkah tersebut dinilai lebih efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dengan denda yang proporsional dan memberi efek jera. Sahroni berpendapat, pendekatan penegakan hukum saat ini memang harus lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara sekaligus tetap memberi efek jera kepada pelaku.
“Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lihat Juga :