Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara

Jum'at, 08 Mei 2026 - 13:54 WIB
“Karena di era hukum modern, orientasi penegakan hukum bukan lagi sekadar berfokus pada pemenjaraan badan pelaku, tetapi bagaimana negara bisa mengambil kembali apa yang telah dirampas. Jadi dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat,” sambungnya.

Menurut dia, banyak perkara pidana ekonomi berakhir pada pemidanaan tanpa optimal mengembalikan kerugian negara, padahal dananya sangat dibutuhkan untuk program prioritas yang menyentuh rakyat. “Daripada negara hanya memenjarakan pelaku tanpa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan, lebih baik kita paksa mereka mengembalikan kerugian tersebut dengan jumlah yang sesuai aturan, bahkan bisa berkali-kali lipat,” ujarnya.

“Uang itu kemudian bisa kembali dipakai untuk membiayai program-program negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi hukum benar-benar menjadi alat pemulihan dan keadilan,” tegas Sahroni.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!