Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah

Rabu, 06 Mei 2026 - 19:27 WIB
Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. "Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus," katanya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di FHUI pada Senin (13/4/2026) menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum tersebut digelar atas desakan mahasiswa dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas serta mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!