DPR Sebut Sebagian Besar Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:16 WIB
Dalam KUHAP baru ini, Habiburokhman menegaskan bahwa hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Misalnya hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," tuturnya.

Legislator Partai Gerindra itu pun mengungkit kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan lain-lain. Semua penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!