Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli

Rabu, 06 Mei 2026 - 06:18 WIB
Menurutnya, hal itu perlu dikumpulkan agar selama proses persidangan mudah dibuktikan terkait pasal yang disangkakan. "Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar

Di sisi lain, menurut Firman, cepat atau lambat penanganan perkara tidak membuatnya batal demi hukum. "Masalah lama dan sebentar itu tidak mengatakan keadilan itu harus dihentikan, tidak. Karena ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan juga melalui ITE yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga melanggar pidana," ucapnya.

Diketahui, pada November 2025 Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!