49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

Selasa, 05 Mei 2026 - 15:56 WIB
“Apalagi pendamping PKH itu hari-harinya bertemu langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution menjelaskan, laporan yang masuk terkait pelayanan di Kementerian Sosial umumnya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Misalnya ada masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun tidak mendapatkannya.

“Enggak dapat (bansos) gitu ya, mungkin belum terima harusnya dapat terus lapor ke Ombudsman gitu ya. Kira-kira highlight-nya dia mengaku berhak tapi enggak menerima, tapi setelah kita tindak lanjuti ya menjadi grup checking, verifikasi, divalidasi oleh petugas, nanti akan dinyatakan apakah berhak atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut menjadi bagian dari kewenangan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Adapun data pelaporan pelayanan Kementerian Sosial yang masuk ke Ombudsman dalam empat tahun terakhir tercatat relatif fluktuatif, yakni 4 laporan pada 2022, 4 laporan pada 2023, meningkat menjadi 8 laporan pada 2024, dan 5 laporan pada 2025.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!