Kesinambungan Melemahnya Rupiah: Kolonisasi Sistem dan Mental

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:33 WIB
Dalam situasi dan kondisi begitu, alih-alih mengatasi kesalahan fundamental dan fungsional, rezim BJ Habibie malah melahirkan UU 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memposisikan bank sentral sebagai independen. Juga UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dilengkapi dengan UU 10/1998 tentang Perubahan UU 7/1992 mengenai Perbankan, maka ketiga UU ini merupakan jantung pada sistem kapitalisme.

Tiga UU ini patut dikritisi hingga ke akarnya. Tapi saya cuma sendiri. Padahal sistem rekrutmen anggota DPR dari Golkar ketika itu sudah sangat ketat. Kompetensi Caleg dan tidak tercela menjadi pertimbangan utama. Ternyata seleksi ketat itu tidak banyak berguna. Tentu, lolosnya tiga UU ini menyempurnakan beberapa UU lain yang menerapkan sistem neoliberal.

Agar sistem ini terkesan baik dan benar bagi perekonomian Indonesia, maka rupiah sempat menguat (apresiasi) di era Presiden BJ Habibibe dan Megawati SP. Padahal di balik menguatnya rupiah, yang sedang terjadi adalah Indonesia sedang membeli kepercayaan ekonomi global melalui pinjaman pada IMF, Bank Dunia dan ADB. Tiga lembaga multilateral ini yang memberi pesan ke pemain keuangan global (spekulan), "Kami berada di balik pemerintahan saat ini."

Pada momen yang sama, Indonesia melalui perundang-undangan yang direkomendasikan tiga lembaga itu sebenarnya makin memperkokoh sistem neoliberal di semua sektor perekonomian. Inti sistem itu adalah liberalisasi, privatisasi, dan disiplin fiskal.

Artikel ini hanya mengurai sub-sistem liberalisasi keuangan yang membuahkan rupiah berkesinambungan melemah. Banyak kalangan risau dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Bahkan, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Indonesia saat ini dalam tahap survival mode.

Padahal sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI ke-8, 20 Oktober 2024, sudah ada pengingatan bahwa Indonesia sudah menuju kelumpuhan ekonomi. Hal itu terindikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak berkualitas, rupiah yang terus melemah, deindustrialisasi dini, APBN yang tertekan karena beban utang, perbankan yang berat menghadapi persaingan bunga SBN sehingga mereka lebih suka menempatkan dana di SBN, Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di atas 6,2 prosen sebagai bukti banyaknya korupsi, dan kelas menengah yang terseok-seok. Sementara korporasi yang menguasai energi, pertambangan dan perkebunan besar terus memetik keuntungan. Saat yang sama kondisi ketahanan pangan terus bergejolak.

Sejak berlakunya UUD 1945 palsu, masing-masing rezim merespon kritik para analis memang berbeda. Di era SBY, misalnya, kritik analis disandingkan dengan sejumlah penampuk jabatan keuangan. Misalnya tampil Wimboh, Purbaya Yudi Sadewa, dan sejumah petinggi BI lainnya termasuk dari Komisi XI DPR-RI. Patut dicatat, di era SBY juga terbit UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang kami gugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2007. Bahkan pada Maret 2015, sejumlah tokoh nasional menyiapkan konsep menggugat UU 24/1999 dan UU 25/2007. Sayangnya tokoh-tokoh itu berhasil diakomodasi kekuasaan. Lagi-lagi saya tinggal sendiri.

Di Media Centre DPR-RI, tempat para wartawan berbagai media berkumpul hingga 2016, telah berkali-kali disampaikan fakta depresiasi rupiah. Seperti respons kalangan umum, kejatuhan rupiah pun dipandang sebagai keniscayaan. "Kita bisa apa? BI sudah intervensi dan pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak, kecuali ngutang lagi," begitu tanggapan masyarakat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!