Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

Selasa, 05 Mei 2026 - 10:07 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. “Penangkapan tersangka LCS merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” katanya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!