Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

Selasa, 05 Mei 2026 - 10:07 WIB
Tim gabungan Polri menangkap seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026.

LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia telah ditetapkan tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.



Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, dari Presiden hingga Jenderal Militer

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!