Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 17:05 WIB
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Purwanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!