Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026 - 17:05 WIB
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Hakim menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Hakim menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga :