Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif

Selasa, 28 April 2026 - 17:22 WIB
"Keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dalam praktiknya, kata dia, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara.

Pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.

"Hal ini tidak terlepas dari peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga disiplin prajurit," katanya.

Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut.

"Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya," tegasnya

Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Hal ini menunjukkan sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!