Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
Kamis, 23 April 2026 - 09:47 WIB
Penguatan Implementasi dan Pengawasan
UU PPRT mengatur 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore menilai pengesahan UU ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
"Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan dan kesejahteraan. Ini langkah penting menuju keadilan sosial yang lebih inklusif," tutur Firda.
Dia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti UU ini melalui regulasi turunan dan pengawasan yang efektif. "Kita tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang sama," ucapnya.
Partai Perindo menegaskan akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :