Eggi dan Rismon Kantongi SP3, Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Seharusnya Sudah Selesai

Selasa, 21 April 2026 - 23:53 WIB
Namun, kata dia, dalam pandangannya saat melihat perjalanan terakhir kasus itu, sebetulnya laporan polisi itu dari Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan kasus itu selesai.



"KUHAP yang baru bicaranya seperti itu, kalau ada kesepakatan semua pihak yang ditandatangani Pelapor, Terlapor. Terlapornya ada 8, bukan 1, bukan 2, bukan 3, kemudian penyidik juga sudah tanda tangan, syukur-syukur ada penyelidik tanda tangan," tuturnya.

Dia menambahkan, sesuai KUHAP baru, manakala ada SP3, seharusnya kasus itu berhenti lantaran SP3 dilakukan pada semua Terlapor, bukan 1-2 Terlapor saja.

"Nah, kalau ada kesepakatan sudah ditandatangani bersama, kemudian dilakukan pencabutan laporan polisi, bukan pencabutan orang satu-satu kayak mencabut uban, bukan. Semua LP itu dicabut sudah, nah setelah laporan polisi dicabut 4 itu, kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!