Satgas Haji Jerat Pelaku Haji Ilegal dengan TPPU untuk Maksimalkan Ganti Rugi

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni menyatakan Satgas Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal TPPU untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban. Foto/PPATK
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian calon jemaah haji yang menjadi korban.

"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).



Baca juga: Tak Pakai Visa Haji, 13 Calon Jemaah Ditunda Keberangkatannya

"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!