Bareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Ilegal, Pengamat: Selaras Asta Cita Presiden

Senin, 20 April 2026 - 19:54 WIB
Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Dok Polres Minahasa Tenggara
JAKARTA - Langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diapresiasi oleh Analis Kebijakan Publik dan Politik Nasional Nasky Putra Tandjung. Total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda disita dalam operasi tersebut.

Nasky menilai keberhasilan Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara alias kerugian keuangan negara.



"Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kita apresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja dan dedikasi Tim Gakum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri di bawah bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Pol Sahar Diantono dan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” ujar Nasky dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2026).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!