Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Jum'at, 17 April 2026 - 13:46 WIB
Baca juga: Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Dia menjelaskan, salah satu contoh nyata keberhasilan konsep ini penyelamatan maskapai nasional, Garuda Indonesia. Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi.
"Namun, dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tuturnya.
Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi tentang mana kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.
Tantangan terbesarnya menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara. "Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional," pungkasnya.
Dia menjelaskan, salah satu contoh nyata keberhasilan konsep ini penyelamatan maskapai nasional, Garuda Indonesia. Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi.
"Namun, dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tuturnya.
Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi tentang mana kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.
Tantangan terbesarnya menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara. "Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :