Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Jum'at, 17 April 2026 - 13:46 WIB
loading...
Guru Besar Universitas Jayabaya Yuhelson menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Jayabaya Yuhelson menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam hukum kepailitan di Indonesia. Dalam orasi ilmiahnya, dia memperkenalkan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Temuan saya dalam orasi ini, pilihan tertinggi dalam kepailitan mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026$.
Dalam konteks kontemporer, dia menuturkan bahwa tujuan utama hukum kepailitan seharusnya bukan lagi mematikan unit usaha, melainkan menjaga keberlanjutan ekonomi. Istilah Summum Bonum dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai ruh baru dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia, likuidasi harus diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
![Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan]()
Baca juga: Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Dia menjelaskan, salah satu contoh nyata keberhasilan konsep ini penyelamatan maskapai nasional, Garuda Indonesia. Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi.
"Namun, dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tuturnya.
Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi tentang mana kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.
Tantangan terbesarnya menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara. "Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional," pungkasnya.
"Temuan saya dalam orasi ini, pilihan tertinggi dalam kepailitan mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026$.
Dalam konteks kontemporer, dia menuturkan bahwa tujuan utama hukum kepailitan seharusnya bukan lagi mematikan unit usaha, melainkan menjaga keberlanjutan ekonomi. Istilah Summum Bonum dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai ruh baru dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia, likuidasi harus diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Baca juga: Turnamen Domino Bupati Cup II di Sidrap Ramaikan Hotel dan UMKM
Dia menjelaskan, salah satu contoh nyata keberhasilan konsep ini penyelamatan maskapai nasional, Garuda Indonesia. Dengan utang mendekati Rp100 triliun, jika menggunakan kacamata hukum klasik, Garuda seharusnya dilikuidasi.
"Namun, dengan konsep Summum Bonum, Garuda terselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang harus dipertahankan. Kita harus melihat melampaui angka utang," tuturnya.
Mengacu pada teori keadilan distributif dari John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi tentang mana kepentingan yang lebih besar untuk diutamakan.
Tantangan terbesarnya menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara. "Hukum kepailitan tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan denyut nadi bisnis dan ekonomi nasional," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :