Karya Citra Nusantara Akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
Senin, 04 Mei 2020 - 19:39 WIB
Ketiga, semua tagihan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur. "Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus," tambah Makmur.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai $ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai $106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai $ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai $106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
Lihat Juga :