Karya Citra Nusantara Akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

Senin, 04 Mei 2020 - 19:39 WIB
PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas, pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kuasa hukumnya sendiri Juniver Girsang pada awal April lalu.

Sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.

Sayangnya rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur, sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.

"Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu," papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).

(Baca juga: Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan)



Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan ini, pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur, sama dengan yang diterima oleh pengurus dan dibenarkan oleh debitur. Kedua, tagihan yang diajukan oleh kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian oleh debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.

Ketiga, semua tagihan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur. "Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus," tambah Makmur.

Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:

1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai $ 1.148.400
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More