Rismon Sianipar Cabut Gugatan soal Penyetaraan Ijazah Gibran
Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB
Jahmada mengatakan, KI Pusat telah menerbitkan surat keputusan perihal pencabutan gugatan tersebut. Dalam keputusan itu, ia berkata, KI Pusat telah menetapkan pencabutan gugatan perkara itu.
"Saya bacakan, 'Menetapkan, menerima permohonan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik nomor perkara 042 dan seterusnya'. Jadi, itu dua poin," ucap Jahmada saat membacakan keputusan KI Pusat.
Selain itu, ia menyampaikan, Rismon juga telah mengantongi surat penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Ia menyebut, surat itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.
"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.
"Saya bacakan, 'Menetapkan, menerima permohonan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik nomor perkara 042 dan seterusnya'. Jadi, itu dua poin," ucap Jahmada saat membacakan keputusan KI Pusat.
Selain itu, ia menyampaikan, Rismon juga telah mengantongi surat penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Ia menyebut, surat itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.
"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.
(zik)
Lihat Juga :