Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Tepis soal Dana untuk Pansus Haji

Kamis, 16 April 2026 - 16:13 WIB

KPK Sita Uang USD1 Juta



Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang itu diduga akan digunakan untuk 'mengondisikan' Pansus Haji DPR. Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.

"Artinya masih ada wacana-wacana, karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Dari empat tersangka tersebut, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!