Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB
Lihat video: MASIH DIKAJI! Jokowi Tegaskan Restorative Justice Kasus Rismon Urusan Penyidik



Ahmad menilai, jika tetap dikerjakan dan dianggap sah maka hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan ketua pasal 32 dan 35 yang diatas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!