Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Sabtu, 19 September 2020 - 10:10 WIB
Dia pun tidak ambil pusing soal tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa penyidik mengabaikan sejumlah dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Misalnya, soal dugaan instruksi 'Bapaku, Bapakmu, dalam pusaran perkara dugaan suap proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ali menegaskan bahwa selama proses penyidikan, isu-isu tersebut tidak pernah ditemukan oleh penyidik dan fakta hukumnya berbeda. "Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian gituloh. Selama tidak ada pembuktian yasudalah itu jadi isu-isu," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah siap disidangkan.

Dia menilai semestinya Kejagung bisa lebih dulu mempelajari dan menelaah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Informasi yang dimaksud adalah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada peran lima pihak lain beserta sosok 'King Maker' dalam kasus sengkarut penanganan Djoko Tjandra yang menjerat Pinangki. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda)

Pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Tahap II juga mendapat sorotan LSM antikorupsi ICW. Mereka mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sebelum melimpahkannya ke JPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!