Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Sabtu, 19 September 2020 - 10:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono angkat bicara adanya sejumlah kritikan dari pihak yang menilai bahwa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki . Dia mengatakan bahwa penyidik dalam posisi yang serba salah.
Dia kesal dengan anggapan yang serba salah dalam penyidikan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, sebelumnya dikritik bahwa dulu saat perkara baru dimulai Kejagung justru dikritik lambat dalam penanganannya. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
"Susah kan saya. Dulu dituduh lelet terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru, susah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia pun tidak ambil pusing soal tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa penyidik mengabaikan sejumlah dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Misalnya, soal dugaan instruksi 'Bapaku, Bapakmu, dalam pusaran perkara dugaan suap proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ali menegaskan bahwa selama proses penyidikan, isu-isu tersebut tidak pernah ditemukan oleh penyidik dan fakta hukumnya berbeda. "Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian gituloh. Selama tidak ada pembuktian yasudalah itu jadi isu-isu," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah siap disidangkan.
Dia menilai semestinya Kejagung bisa lebih dulu mempelajari dan menelaah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Informasi yang dimaksud adalah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada peran lima pihak lain beserta sosok 'King Maker' dalam kasus sengkarut penanganan Djoko Tjandra yang menjerat Pinangki. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda)
Pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Tahap II juga mendapat sorotan LSM antikorupsi ICW. Mereka mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sebelum melimpahkannya ke JPU.
Dia kesal dengan anggapan yang serba salah dalam penyidikan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, sebelumnya dikritik bahwa dulu saat perkara baru dimulai Kejagung justru dikritik lambat dalam penanganannya. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
"Susah kan saya. Dulu dituduh lelet terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru, susah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia pun tidak ambil pusing soal tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa penyidik mengabaikan sejumlah dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Misalnya, soal dugaan instruksi 'Bapaku, Bapakmu, dalam pusaran perkara dugaan suap proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ali menegaskan bahwa selama proses penyidikan, isu-isu tersebut tidak pernah ditemukan oleh penyidik dan fakta hukumnya berbeda. "Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian gituloh. Selama tidak ada pembuktian yasudalah itu jadi isu-isu," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah siap disidangkan.
Dia menilai semestinya Kejagung bisa lebih dulu mempelajari dan menelaah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Informasi yang dimaksud adalah keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada peran lima pihak lain beserta sosok 'King Maker' dalam kasus sengkarut penanganan Djoko Tjandra yang menjerat Pinangki. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda)
Pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Tahap II juga mendapat sorotan LSM antikorupsi ICW. Mereka mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sebelum melimpahkannya ke JPU.
(kri)
tulis komentar anda