Wakil Ketua Baleg Beberkan Pentingnya UU Satu Data Indonesia
Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB
Selain RUU SDI, ada 26 RUU lainnya yang ditargetkan oleh Baleg DPR untuk rampung tahun ini. Di antaranya, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, juga RUU tentang Kadin, tentang pertekstilan, dan tentang komoditas strategis. Selain itu, Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum juga tengah menyiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan selesai sebelum Agustus mendatang.
Doli sempat mengusulkan perubahan terminologi perampasan aset menjadi pemulihan aset. Ide itu muncul karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset. Selain itu, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif.
Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP penting untuk segera disahkan karena mempertegas upaya pemberantasan korupsi. Jika nanti RUU PATP disahkan, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. Transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.
"Harus transparan, berapa nilai barang yang disita, (apakah) terjadi penyusutan? Dulu pernah misalnya soal gula, disita aparat penegak hukum, yang namanya kayak jenis gula kan terjadi penyusutan kalau lama-lama di gudang, mencair, rusak, nah itu kan harus dihitung. Berapa yang nanti dinyatakan milik negara, penyusutan yang terjadi berapa, angkanya berapa dan uangnya jadi berapa, dan dikemanain," ujarnya.
Doli sempat mengusulkan perubahan terminologi perampasan aset menjadi pemulihan aset. Ide itu muncul karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset. Selain itu, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif.
Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP penting untuk segera disahkan karena mempertegas upaya pemberantasan korupsi. Jika nanti RUU PATP disahkan, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. Transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.
"Harus transparan, berapa nilai barang yang disita, (apakah) terjadi penyusutan? Dulu pernah misalnya soal gula, disita aparat penegak hukum, yang namanya kayak jenis gula kan terjadi penyusutan kalau lama-lama di gudang, mencair, rusak, nah itu kan harus dihitung. Berapa yang nanti dinyatakan milik negara, penyusutan yang terjadi berapa, angkanya berapa dan uangnya jadi berapa, dan dikemanain," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :