Wakil Ketua Baleg Beberkan Pentingnya UU Satu Data Indonesia
Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri). Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) 2026. RUU SDI diprioritaskan segera beres demi mengintegrasikan data nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang efisien, akuntabel, dan transparan.
Menurut Doli, UU Satu Data Indonesia penting karena dalam pengambilan kebijakan, perlu dianalisis. Salah satu yang perlu dianalisis adalah data.
"Kalau datanya tidak valid atau datanya tidak bagus, atau beda antarkementerian, pasti akan mengganggu analisis dan pada akhirnya membuat kebijakan jadi keliru. Ini yang ingin kita perbaiki," ujar Doli dalam podcast EdShareOn, dikutip Kamis (15/4/2026).
Baca Juga: Satu Data Indonesia Jadi Acuan Kesuksesan Program PEN
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, selama Indonesia merdeka 80 tahun, pemerintah belum punya sistem data yang terintegrasi dan sistematis. Selama ini, lembaga pemerintahan punya data sendiri-sendiri, tanpa ada sistem yang mengorkestrasi.
Bahkan, data di kementerian/lembaga tingkat pusat pun bisa berbeda. Beberapa waktu lalu, terjadi polemik status nonaktifnya peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat proses pendataan pemerintah yang beda antara Kemensos dan Kemenkes. "Itu yang sekarang mau kita perbaiki dengan UU Satu Data Indonesia ini," kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut Doli, UU Satu Data Indonesia penting karena dalam pengambilan kebijakan, perlu dianalisis. Salah satu yang perlu dianalisis adalah data.
"Kalau datanya tidak valid atau datanya tidak bagus, atau beda antarkementerian, pasti akan mengganggu analisis dan pada akhirnya membuat kebijakan jadi keliru. Ini yang ingin kita perbaiki," ujar Doli dalam podcast EdShareOn, dikutip Kamis (15/4/2026).
Baca Juga: Satu Data Indonesia Jadi Acuan Kesuksesan Program PEN
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, selama Indonesia merdeka 80 tahun, pemerintah belum punya sistem data yang terintegrasi dan sistematis. Selama ini, lembaga pemerintahan punya data sendiri-sendiri, tanpa ada sistem yang mengorkestrasi.
Bahkan, data di kementerian/lembaga tingkat pusat pun bisa berbeda. Beberapa waktu lalu, terjadi polemik status nonaktifnya peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat proses pendataan pemerintah yang beda antara Kemensos dan Kemenkes. "Itu yang sekarang mau kita perbaiki dengan UU Satu Data Indonesia ini," kata politikus Partai Golkar ini.
Lihat Juga :