Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB
Korban penyiraman air keras Andrie Yunus mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di MK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Tim Advokasi menyebut langkah ini sekaligus mendorong penghapusan impunitas dalam peradilan militer.
“Andrie Yunus mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi: Segera Akhiri Impunitas dalam Peradilan Militer," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2026)
Baca juga: Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Tim Advokasi menyebut langkah ini sekaligus mendorong penghapusan impunitas dalam peradilan militer.
“Andrie Yunus mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi: Segera Akhiri Impunitas dalam Peradilan Militer," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2026)
Baca juga: Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Lihat Juga :