Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda

Senin, 13 April 2026 - 23:53 WIB
Anwar Usman menyatakan bahwa ia menjatuhkan putusan tersebut atas dasar keyakinan untuk kebenaran dan keadilan yang dianggapnya sebagai amanah Allah.

Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut, seraya merujuk pada pernyataan beberapa pihak terkait fakta hukum yang ada.

“Simak juga wawancara [eks hakim konstitusi] Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” ujar dia.

Lihat video: RESMI! Liliek Prisbawono Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK



Anwar Usman pun merasa lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604 soal polemik Putusan 90/2023. Anwar Usman menilai pemulihan nama baik tersebut adalah hal yang paling utama bagi dirinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!