Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer: Kami Terbuka

Senin, 13 April 2026 - 17:16 WIB
Oditur Militer Jakarta akan menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya,” ujar Andri.

Sebelumnya, Wapres Gibran buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong hakim Ad Hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.

Diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.

"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim Ad Hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. "Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!