SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 20:40 WIB
Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Dahlan menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100% di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Lihat video: Hari Pers Nasional, Cak Imin dan Sejumlah Menteri KMP Hadiri Puncak Peringatan HPN



Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurut Dahlan, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional. “Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!