Ekspor Tersendat, Harga Jual Benih Lobster Terjun Bebas
Sabtu, 19 September 2020 - 02:03 WIB
JAKARTA - Dibukanya keran ekspor benih lobster atau benur ke luar negeri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata belum berbuah manis bagi nelayan lobster dalam negeri. Dalam sepekan, tercatat harga beli benih lobster atau benur di tingkat nelayan terjun bebas.
Yugo, nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah mengaku harga jual benur semakin lama semakin kendur. Di masa jaya beberapa waktu lalu, dia merasakan nikmatnya menjual benur dengan harga Rp11.000 per ekor. Namun, kini dia hanya menerima Rp3.500 per ekor.
"Harganya turun drastis, makanya saya sama teman-teman (mungkin) beralih cari ikan layur," kata Yugo, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan)
Senada dengan Yugo, Anjas, nelayan lobster asal Palabuhan Ratu, Jawa Barat mengaku kerap merugi. Biaya operasional mencari lobster tak sebanding dengan nilai jual. Terlebih lagi, saat cuaca buruk nelayan semakin sulit menangkap benur.
"Sekali melaut bisa menghabiskan Rp1,8 juta sampai Rp2 juta lebih, sedangkan saat cuaca buruk gini paling hanya bisa dapat 150 ekor. Kalau dijual Rp3.500 per ekor ya itung aja mas berapa banyak ruginya," ujar Anjas.
Winanto, nelayan lobster asal Trenggalek, Jawa Timur menambahkan, turunnya harga jual lobster ditengarai akibat adanya gagal kirim perusahaan pengantong izin ekspor akibat sidak dari Bea Cukai pada 14 September 2020. Pengiriman lobster ke luar negeri yang tertahan membuat nilai jual lobster para nelayan lesu.
"Sangat terasa dampaknya, kalau pengiriman terhenti kan tidak ada yang beli. Kalaupun perusahaan ambil hasil tangkapan nelayan paling dihargai cuma Rp4.500 per ekor. Sebelumnya bisa sampai Rp11.000 per ekor," ujar Winanto.
(Baca juga: Tim Pengamanan Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster)
Rendahnya harga beli benih lobster atau benur tentu saja bertentangan dengan aturan resmi yang mematok harga minimum benih lobster atau benur yang dibeli oleh perusahaan ekspor kepada nelayan sebesar Rp5.000 per ekor. Harga minimal tersebut berlaku untuk jenis lobster pasir dan Rp10.000 untuk lobster jenis mutiara.
Kebijakan tersebut dibuat oleh Menteri KKP Edy Prabowo guna meningkatkan para nelayan lobster di Indonesia. Namun, kenyataannya hingga kini nelayan masih menjerit.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor belum memberi konfirmasi mengapa hingga kini para nelayan tidak mendapatkan harga yang telah ditetapkan.
Yugo, nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah mengaku harga jual benur semakin lama semakin kendur. Di masa jaya beberapa waktu lalu, dia merasakan nikmatnya menjual benur dengan harga Rp11.000 per ekor. Namun, kini dia hanya menerima Rp3.500 per ekor.
"Harganya turun drastis, makanya saya sama teman-teman (mungkin) beralih cari ikan layur," kata Yugo, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan)
Senada dengan Yugo, Anjas, nelayan lobster asal Palabuhan Ratu, Jawa Barat mengaku kerap merugi. Biaya operasional mencari lobster tak sebanding dengan nilai jual. Terlebih lagi, saat cuaca buruk nelayan semakin sulit menangkap benur.
"Sekali melaut bisa menghabiskan Rp1,8 juta sampai Rp2 juta lebih, sedangkan saat cuaca buruk gini paling hanya bisa dapat 150 ekor. Kalau dijual Rp3.500 per ekor ya itung aja mas berapa banyak ruginya," ujar Anjas.
Winanto, nelayan lobster asal Trenggalek, Jawa Timur menambahkan, turunnya harga jual lobster ditengarai akibat adanya gagal kirim perusahaan pengantong izin ekspor akibat sidak dari Bea Cukai pada 14 September 2020. Pengiriman lobster ke luar negeri yang tertahan membuat nilai jual lobster para nelayan lesu.
"Sangat terasa dampaknya, kalau pengiriman terhenti kan tidak ada yang beli. Kalaupun perusahaan ambil hasil tangkapan nelayan paling dihargai cuma Rp4.500 per ekor. Sebelumnya bisa sampai Rp11.000 per ekor," ujar Winanto.
(Baca juga: Tim Pengamanan Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster)
Rendahnya harga beli benih lobster atau benur tentu saja bertentangan dengan aturan resmi yang mematok harga minimum benih lobster atau benur yang dibeli oleh perusahaan ekspor kepada nelayan sebesar Rp5.000 per ekor. Harga minimal tersebut berlaku untuk jenis lobster pasir dan Rp10.000 untuk lobster jenis mutiara.
Kebijakan tersebut dibuat oleh Menteri KKP Edy Prabowo guna meningkatkan para nelayan lobster di Indonesia. Namun, kenyataannya hingga kini nelayan masih menjerit.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor belum memberi konfirmasi mengapa hingga kini para nelayan tidak mendapatkan harga yang telah ditetapkan.
(jon)
tulis komentar anda