Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Segera Gelar Perkara

Jum'at, 10 April 2026 - 13:07 WIB


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto/Jonathan Simanjuntak

Rismon mengatakan, empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

"Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan.

Rismon menegaskan tercapainya restorative justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apa pun agar dirinya mau melakukan RJ.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!