KPAI Ungkap Trauma Psikologis Korban Keracunan MBG di Jakarta Timur

Selasa, 07 April 2026 - 19:54 WIB
Negara wajib menjamin standar gizi seimbang yang tidak hanya memenuhi angka kecukupan, tetapi juga mutlak aman dan layak konsumsi. Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 148 yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.”

Sebagai Langkah Mitigasi, KPAI Menyampaikan 7 Rekomendasi:



1. Badan Gizi Nasional (BGN) wajib melakukan investigasi menyeluruh secara transparan dan segera mengumumkan hasil uji laboratorium terkait penyebab keracunan.

2. BGN harus memastikan seluruh pengobatan dan biaya medis anak-anak yang menjadi korban dijamin dan ditanggung sepenuhnya.

3. Meminta BGN mengevaluasi total sistem tata kelola, rantai pasok, dan standar penyimpanan (SOP) di setiap SPPG agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

4. BGN harus mendengarkan suara dan kekhawatiran anak serta orang tua yang terus berkembang. Pemulihan program harus berawal dari pelibatan perspektif penerima manfaat.

5. KPAI meminta seluruh rumah sakit rujukan memberikan penanganan tambahan berupa pemulihan psikologis anak pasca-keracunan. Ini termasuk memodifikasi pendekatan penyajian makanan (menghindari wadah yang memicu memori traumatis).

6. Jangan jadikan anak-anak hanya sebagai deretan angka dalam statistik program. Fenomena trauma massal akibat "omprengan" menunjukkan satu nyawa dan satu kasus saja sudah terlalu banyak.

Untuk memutus rantai kekhawatiran dan mencegah jatuhnya korban baru, KPAI menyerukan gerakan literasi keamanan pangan bagi seluruh ekosistem pendidikan.

4 Gerakan Literasi Keamanan Pangan:



1. Edukasi anak tentang keamanan dasar makanan. Latih mereka mengenali ciri makanan yang tidak layak konsumsi (seperti bau menyengat, asam, lendir, atau perubahan warna). Bangun komunikasi terbuka jika anak merasa cemas untuk makan di sekolah.

2. Anak jangan takut untuk bersuara! Jika menerima makanan yang bentuk, bau, atau rasanya aneh, segera hentikan konsumsi, tolak makanan tersebut, dan laporkan kepada guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!