KPAI Ungkap Trauma Psikologis Korban Keracunan MBG di Jakarta Timur

Selasa, 07 April 2026 - 19:54 WIB
KPAI turun langsung melakukan pengawasan ke SMUN 91 dan menjenguk para siswa yang keracunan massal program MBG di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung melakukan pengawasan ke SMUN 91 dan menjenguk para siswa yang keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Hal ini merespons peristiwa keracunan massal program MBG yang disalurkan pada Kamis, 2 April 2026.

Insiden ini mengakibatkan 72 korban siswa dari empat sekolah, yakni SMAN 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. KPAI yang diwakili oleh Wakil Ketua Jasra Putra dan Komisioner Aris Adi Leksono yang berdialog langsung dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Perwakilan Sudin Pendidikan Jakarta Timur, serta keluarga korban.



Baca juga: Perkembangan Kasus Keracunan Makanan di Jaktim, Sebagian Besar Siswa Dipulangkan dari Rumah Sakit

Saat ini, 72 siswa tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RSKD Duren Sawit, RSKD Pondok Kopi, dan RS Harum. Dari hasil pemantauan KPAI, dampak kesehatan yang dialami anak-anak tidak hanya terbatas pada penderitaan fisik, tetapi telah menembus batas psikologis yang sangat mengkhawatirkan.

Keluarga korban melaporkan anak-anak mereka mengalami pusing, mual hebat, hingga menggigil parah pada malam hari, yang memaksa pihak rumah sakit menempatkan mereka di ruang khusus untuk menjaga suhu tubuh.

Namun, temuan KPAI yang paling memilukan adalah kondisi kejiwaan anak-anak. Saat pihak rumah sakit menyajikan makanan dengan wadah (omprengan) yang serupa dengan wadah MBG, anak-anak seketika menolak. Trauma itu membekas dalam wujud ketakutan yang terus membayangi mereka, bahkan di ruang perawatan yang seharusnya menjadi tempat pemulihan.

Baca juga: MBG: Program Makan atau Mesin Ekonomi yang Kita Abaikan?

Bayang-bayang "makanan beracun" memicu ketakutan ekstrem, membuktikan bahwa setiap insiden keracunan meninggalkan luka emosional mendalam bagi jiwa anak.

Kekhawatiran ini menjalar luas. Berdasarkan laporan petugas Sudin Pendidikan kepada KPAI, bahwa pasca peristiwa dan banyaknya pemberitaan di media serta jatuhnya korban, para orang tua mengalami kekhawatiran panjang. Kasus di Jakarta Timur ini menambah daftar panjang pemantauan kasus keracunan MBG di Indonesia, di mana angka korban secara nasional telah menembus belasan ribu anak di berbagai provinsi.

Tingginya angka kejadian ini menempatkan keamanan pangan MBG pada tahap Kekhawatiran Tinggi (Kejadian Luar Biasa). KPAI menegaskan, anak-anak sebagai penerima manfaat MBG adalah konsumen yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sesuai Pasal 4 UUPK, anak-anak berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang/jasa. Predikat "gratis" pada program ini sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum, baik perdata maupun pidana, bagi para penyedia dan pengelola SPPG atas kelalaian yang mengancam nyawa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!