Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Selasa, 07 April 2026 - 17:20 WIB
Nunung memaparkan, barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung.
Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Lalu pada 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap. Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.
Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Lalu pada 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap. Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.
Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :