Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Selasa, 07 April 2026 - 17:20 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Total, ada 672 orang yang ditetapkan tersangka.
Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Istri Munir, Halida Hatta, hingga Busyro Muqoddas Serukan Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Istri Munir, Halida Hatta, hingga Busyro Muqoddas Serukan Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Lihat Juga :