KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kamis, 02 April 2026 - 13:51 WIB
KPK memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate pada S&P Law Office.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate pada S&P Law Office.
Lihat Juga :