3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Rabu, 01 April 2026 - 18:01 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan santunan terhadap tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama UNIFIL. Masing-masing prajurit mendapatkan santunan Rp1,8 miliar. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan santunan terhadap tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Masing-masing prajurit mendapatkan santunan Rp1,8 miliar.
"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Agus, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: JK Minta Pasukan TNI Tetap Bertugas di UNIFIL: Kalau Mundur Dikira Penakut
Nilai santunan tersebut terdiri dari santunan tabungan asuran, risiko kematian, beasiswa untuk anak. Agus juga menyebut ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk 2 anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," katanya.
Selain santunan, ketiganya mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa militer selain perang (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan Dag Hammarskjold yang merupakan pemberian dari PBB.
"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan Medal Dag Hammarskjold, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," ungkap Agus.
Hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:
1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: 16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: 450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: 60.000.000
Santunan kematian dari PBB: 1.200.000.000
Dana watzah: 7.500.000
TWP AD: 20.902.536
Personal accident: 10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: 130.000.000
"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Agus, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: JK Minta Pasukan TNI Tetap Bertugas di UNIFIL: Kalau Mundur Dikira Penakut
Nilai santunan tersebut terdiri dari santunan tabungan asuran, risiko kematian, beasiswa untuk anak. Agus juga menyebut ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk 2 anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," katanya.
Selain santunan, ketiganya mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa militer selain perang (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan Dag Hammarskjold yang merupakan pemberian dari PBB.
"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan Medal Dag Hammarskjold, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," ungkap Agus.
Hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:
1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: 16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: 450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: 60.000.000
Santunan kematian dari PBB: 1.200.000.000
Dana watzah: 7.500.000
TWP AD: 20.902.536
Personal accident: 10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: 130.000.000
Lihat Juga :