Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
Rabu, 01 April 2026 - 10:57 WIB
Berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Modusnya yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg; selain itu emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Puteranegara
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg; selain itu emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :