Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53 WIB
Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta sebesar Rp1 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Uang yang disita tersebut nilainya mencapai Rp1 miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.



"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!