Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53 WIB
Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta sebesar Rp1 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Uang yang disita tersebut nilainya mencapai Rp1 miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Lihat Juga :