Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag

Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB
Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.

"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50," katanya.

Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour," ujarnya.

Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jemaah yang bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal. Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!