8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa:

1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan.

2. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!