8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 dengan hukuman 9,5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 dengan hukuman 9,5 tahun penjara. JPU juga membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, JPU menilai Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).



Haryanto juga dituntut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 160 hari kurungan badan. Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider enam tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!