PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Cs, Lemkapi: Proses Hukum Masih Panjang

Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB
"Bila merujuk pada pada prinsip res judikate vetitate habitur menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap. Kita percaya Delpedro Cs bakal mendapatkan putusan yang adil," ucapnya.

Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut yakni, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 6 Maret 2026.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!