PP Tunas Berlaku, Kemenag: Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri

Senin, 30 Maret 2026 - 07:20 WIB
PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama serta keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak ( PP Tunas ) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama serta keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.



Baca juga: PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib dikutip Senin (30/3/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!