Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:55 WIB
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.

Karena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil seusai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.

Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026. "Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.

Pada petitumnya, 17 warga negara ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!