Pemerintah Batasi TikTok hingga Roblox untuk Anak-anak, Orang Tua: Kita Dukung!

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:02 WIB
Dia berharap keamanan digital di Indonesia semakin diperketat, terutama bebas dari konten dewasa. "Harapannya kalau bisa sih konten-konten berbau pornografi , jangan ada deh buat anak-anak," katanya.

Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) per hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dua platform yang mulai dibatasi untuk anak-anak di antaranya X dan Bigo Live.

Sementara itu, dua platform lain seperti TikTok dan Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif. TikTok akan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun, sementara Roblox siap melakukan penyesuaian fitur bagi anak di bawah 13 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!