Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif

Jum'at, 27 Maret 2026 - 21:00 WIB
KPK menilai, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah. Budi menyebutkan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.

"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih

Budi meyakini bahwa Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!